Pemerintah Terbitkan Sukuk Wakaf untuk Pengembangan Investasi Sosial

(Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pemerintah untuk pertama kalinya melaksanakan penerbitan Sukuk Wakaf SBSN seri SW001 dengan cara private placement senilai Rp 50,84 miliar untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif di Indonesia.

“Sukuk Wakaf yang diterbitkan mempunyai jangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) dengan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon fixed 5,0 persen per tahun,” tulis keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Melalui Sukuk Wakaf, pemerintah dapat memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.

Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.

Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan guna mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi yang berlokasi di Serang, Provinsi Banten.

Sementara itu, kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum Dhuafa di Rumah Sakit yang sama, dengan target jumlah Dhuafa yang dilayani selama lima tahun sebanyak 2.513 pasien, serta pengadaan mobil ambulans.

Selanjutnya, dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100 persen kepada wakif saat SBSN seri SW001 tersebut jatuh tempo yaitu 10 Maret 2025. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *