Ingat, Sebelum Pelunasan Biaya Haji Wajib Periksa Kesehatan

Foto: Ist via indopolitika
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah mengatakan, sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jamaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller. Untuk itu jamaah yang melakuakn pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat.  “Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker,” kata Maman, Senin (16/3).

Maman mengatakan, pihaknya mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mulai tanggal 19 Maret. Pelunasan BPIH ini untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).  Pelunasan dibagi dalam dua tahap, tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020.

“Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” kata Maman.

Menurutnya, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelasnya.

Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia. (wh/ihram)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *