Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Corona

Presiden Joko Widodo (Foto: Reuters)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol yang telah ditentukan. Hal tersebut termuat dalam laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip, Ahad (22/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh dalam percepatan penanganan COVID-19.

Setelah Jokowi mengesahkan inpres itu, K/L dan pemerintah daerah diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga APBN 2020 senilai Rp 62,3 triliun,  yang bisa direalokasi untuk dana penanganan penyebaran COVID-19.

Realokasi itu nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti pengadaan alat kesehatan berupa test kit, kelengkapan rumah sakit, persiapan Wisma Atlet, dan pembangunan rumah sakit COVID di Pulau Galang, Kepulauan Riau. “Langsung bisa dilaksanakan, kurang dari dua hari misalnya Kemenkes melakukan perubahan anggaran untuk pengadaan impor test kit, APD (alat pelindung diri), ventilator, itu semua bisa dilakukan,” katanya. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *