Polri Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 29 Mei

Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda kepada masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor sampai bulan depan tepatnya pada 29 Mei 2020.

Hal ini berlaku selama masa darurat kesehatan akibat wabah virus Corona (Covid-19) masih terjadi di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Rabu (1/4).

Istiono melanjutkan kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Karena itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.

“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda provinsi masing-masing,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, kepolisian telah menetapkan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM Internasional, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.

Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, pihaknya mengaku penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada.

“Iya untuk sementara waktu layanan SIM Internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (19/3). (wh/rol) 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *