Ridwan Kamil Potong Gaji ASN Bantu Corona Nabrak PP?

Ridwan Kamil Gub, Jabar (detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bandung, Hajinews.id,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil akan memotong gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan PNS (ASN) di pemerintahan provinsi selama empat bulan untuk membantu penanggulangan wabah corona atau COVID-19. Namun rencana ini dikhawatirkan bisa menabrak Peraturan Pemerintah no 35/2019.

“ASN Jabar sudah mengalami peningkatan pendapatan yang cukup besar sejak Januari 2020, dengan peningkatan tunjangan kedua prosentasenya akan diatur seadil-adilnya. Mungkin tidak akan memberatkan, kita akan jauh lebih beruntung dibanding profesi-profesi yang lainnya,” kata Ridwan Kamil di Bandung, pada 31 maret 2020. Hal ini juga disampaikan dalam akun twitternya @ridwankamil.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ridwan Kamil mengatakan para ASN bersedia memotong gaji atau tunjangan untuk membantu penanggulangan wabah corona atau COVID-19 dan keputusan tersebut juga berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Jadi kami memulai imbauan gerakan menolong ini dari diri kita sendiri. Nanti sedang diatur, ASN Pemerintah Provinsi Jabar yang PNS, gubernur, wakil gubernur, kalau tidak gaji atau tunjangannya akan kita sumbangkan,” ujar dia.

Hari berikutnya Ridwan Kamil  menegaskan bahwa bagi yang (gajinya) belum memungkinkan, maka tidak akan dipotong, tapi yang memungkinkan akan dipotong (detik, 1/4/2020).

Ridwan Kamil belum dapat menyebutkan berapa jumlah pasti pemotongan pendapatan ASN tersebut namun besaran pemotongan itu akan disesuaikan secara proporsional, adil dan disesuaikan dengan kemampuan finansial para pegawai.

“Prinsipnya dengan persentase yang adil dan proporsional, ada rentangnya dan disesuaikan dengan kemampuan, akan kita atur seadil mungkin dan seproporsional mungkin. Mudah-mudahan ini lah bela negara dari kita, dari para ASN Pemprov Jabar selama empat bulan ke depan,” ujar Ridwan kamil (Tempo,31/3/2020).

Rencana Emil ini diingatkan oleh Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Ia mengatakan kebijakan Emil berpotensi menabrak peraturan yang berlaku terkait gaji ASN (cnnIndonesia,1/4/2020).

Dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 disebut penghasilan ASN/ TNI/ Polri tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, kata Trubus, Emil tidak menggunakan landasan hukum yang jelas. (fur/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *