Kembali Dipolisikan Karena Menikahi Anak Ingusan, Ternyata Hanya Modus

Syekh Puji (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Semarang, Hajinews.id,- Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo melaporkan Syekh Puji (Pujiono) ke polisi karena diduga melakukan pernikahan dengan anak asuhnya bernama D yang masih di bawah umur (7 tahun). Pernikahan dilakukan di Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang milik Pujiono pada tahun 2016.

Ini adalah kasus kedua setelah 12 tahun lalu Syeh Puji dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena kasus serupa. Namun Mahkamah Agung membebaskannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Diberitakan Republika (7/4/2020), Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan polisi sudah memanggil tujuh orang saksi. Pujiono juga disebut telah dipanggil. Iskandar juga mengatakan berdasarkan hasil visum, D tidak mengalami kekerasan fisik dan selaput dara tidak robek. Bagi Kepala Divisi Bantuan Hukum Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Niha Mukharomah, kesimpulan tersebut terlalu terburu-buru.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan merujuk pada Pasal 81 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pujiono bisa dikebiri. “Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup, bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia,” ujar Arist kepada reporter Tirto, Sabtu (4/4/2020).

Apa kata Syekh Puji? Pengusaha kuningan dan pimpinan pesantren ini mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya bohong belaka. Menurutnya, kabar itu adalah bagian dari pemerasan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri dan orang yang mengaku dekat dengan pers dan polisi.

Ia mengaku diminta uang Rp35 miliar. “Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur. Saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020). (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *