Ketua Gugus Tugas Corona Terbitkan Aturan: Mudik Dilarang! Titik!

Doni Monardo. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo, menegaskan kembali bahwa mudik dilarang. Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!,” ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu(6/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

SE tersebut mementahkan pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi beberapa waktu sebelumnya ihwal semua moda transportasi mulai 7 Mei dibuka kembali. Namun dalam SE yang disebutkan Doni juga mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan mobilitas. “Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid ini?” kata Doni.

Doni lantas menyebutkan yaitu di antaranya aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.

“Selain itu, dikhususkan bagi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan Mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air,” lanjut dia.

Lebih lanjut Doni mengatakan ada beberapa kelompok yang bepergian, namun dengan sejumlah syarat. “Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor,” terang Doni.

Kemudian, sambung dia, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Adapun bagi masyarakat yang mendapat pengecualian berpergian adalah harus mendapat surat pernyataan sehat yang bersifat resmi dari dokter. “Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat,” jelasnya.

Doni menambahkan surat keterangan tersebut harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020.

Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020), menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *