Tentang Asimilasi yang Diterima Habib Bahar bin Smith

Foto: Ayo Bandung
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id-Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Habib Bahar bin Smith kembali masuk penjara pada Selasa (19/5) karena dianggap melakukan pelanggaran khusus dalam menjalani program asimilasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mulanya, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung akibat kasus kekerasan terhadap remaja. Dia lalu ditempatkan di Lapas Pondok Rajeg, Bogor.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Masa tahanan belum selesai,  Habib Bahar mendapat program asimilasi sehingga bebas pada Sabtu lalu (16/5). Namun, Habib Bahar harus kembali dipenjara dan menjalani sisa hukuman di LP Gunung Sindur lantaran melanggar program asimilasi yang telah diberikan.

Program asimilasi yang diperoleh Habib Bahar sendiri merupakan buah dari Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Pemberian asimilasi pun harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Teruntuk kasus Bahar bin Smith, ia dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasi. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidana dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Pencabutan SK Asimilasi Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Bahar.

Selain Bahar, readyviewed Kemenkumham juga memberikan asimilasi kepada puluhan ribu tahanan lainnya. Data pada Senin (18/5) menyebutkan sebanyak 39.628 Narapidana dan Anak telah dikeluarkan dan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, merinci Narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 36.324 dan Anak sebanyak 921. Sementara Narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 2.342 dan Anak sebanyak 41. (wh/CNNIndonesia)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *