Mazhab Corona, Salat Gaya Baru Versi Masjidil Haram

Shalat jamaah berjarak di depan kabah (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID- Umumnya salat jamaah itu shafnya rapat dan lurus. Itu dalam situasi normal. Karena itu imam sebelum memimpin shalat jamaah biasanay meminta kepada jamaah agar luruskan dan rapatkan, karena lurus dan rapatnya shaf merupakan bagian dari keutamaan salat berjamaah.

Sawuu shufuufakum, fainna taswiyatash shoffi min tamaamish sholaah. Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan salat”. (HR Muslim).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun dalam situasi tidak normal, seperti dalam kasus pandemi corona, tata cara shalat berjamaah ternyata menyesuaikan keadaan. Tak ada rapatkan barisan, yang ada adalah luruskan safnya. Sementara jarak antara makmum dengan makmum dan imam diatur sedemikian rupa, untuk menghindari penularan virus Covid-19, kalau itu ada. Makanya para jamaah pun memakai masker.

Ini lah yang terjadi di Indonesia, khususnya daerah wabah zona merah dan kuning.

Hal yang sama juga ternyata berlaku juga di  Masjidil Haram, Mekah. Jamaah shalat di depan kabah diatur sedemikian rupa, seperti juga berlaku phisical distancing atau jaga jarak fisik. Inilah yang mungkin dimaksud dengan tata cara jamaah gaya baru, atayu fiqih salat jamaah gaya baru, menyesuikan protokol WHO. Pertanyaaannya apakah wudhu yang dilakukan tidak cukup mencegah tertularnya virus corona?

Dai Ambassador Dompet Dhuafa, Ustaz Alnof Dinar, menjelaskan salat berjamaah yang dilaksanakan di dalam masjid itu sah selama makmum mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu pekerjaan salat kepada pekerjaan lainnya.

Baik dengan melihat maupun dengan mendengar atau dengan cara melihat imam langsung atau melihat gerakan makmum lain atau mendengar suara imam atau mendengar suara mubaligh (orang yang menyambungkan suara imam agar terdengar oleh jamaah yang posisinya jauh dari imam).

Ia mengatakan, salat berjamaah sah sekalipun jarak imam dan makmum jauh dan tidak lebih dari 300 hasta. Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa salat berjamaah tetap sah jika mereka berdua (imam dan makmum) berada di dalam satu masjid atau beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup tidak dikunci mati (dipaku).

Salat berjamaah juga sah jika masing-masing masjid berjamaah dengan adanya seorang imam, muadzin dan jamaah khusus, meskipun jarak mereka berjauhan. Misalnya jarak di antara mereka tidak lebih dari 300 hasta. Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali, satu hasta setara dengan 61,834 cm (dibulatkan 62 cm).

“Di dalam kitab Nihayah al-Zain disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, shalat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak shaf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta,” kata Ustaz Alnof, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).

Berdasarkan pandangan para ulama Mazhab Syafi’i, sebagai amalan masyarakat rumpun Melayu, shalat jamaah yang dilakukan di dalam satu tempat yang sama (masjid, musala, aula, lain-lain) hukumnya tetap sah meskipun jarak mereka berjauhan.

Hal ini menurut Ustaz Alnof sering juga ditemukan pada kebanyakan jamaah di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi. Mereka umumnya adalah jamaah yang masbuk dan shalat di halaman masjid, jalan-jalan menuju masjid, pelataran hotel dan mal yang menyambung ke halaman masjid.

“Maka salat yang dilakukan oleh sebagian jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah salat berjamaah mereka menurut semua mazhab Fiqh, selain mazhab Zhahiriyah,” jelasnya.

Namun demikian, Ustaz Alnof menjelaskan kesempurnaan shalat berjamaah didapat salah satunya dengan meluruskan dan merapatkan shaf shalat. Di dalam Fathul Bari, al-Hafizh Imam Ibnu Hajar menyebutkan pandangan ulama mengenai hukum meluruskan dan merapatkan shaf.

Wallahu a’lam (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar