Pembatalan Asimilasi Habib Bahar bin Smith Bentuk Arogansi

Habib Bahar bin Smith. (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Sejumlah pimpinan ormas dan ulama antara lain, Slamet Ma’arif selaku Ketum PA 212, Shabri Lubis dari DPP FPI, Yusuf Martak dari GNPF-U , KH. Miqdad Ali Azka selaku Pimpinan Ponpes Nida’ Sunnah, dan Abdul Chair Ramadan dari HRS Center menilai pembatalan asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan bentuk arogansi kekuasaan.

Para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan ulama itu menyatakan hal tersebut dalam pernyataan sikap yang telah ditandatangani oleh masing-masing perwakilan. “Tindakan pembatalan asimilasi tersebut adalah merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang telah berulang kali terjadi terhadap umat Islam dan tokoh yang kritis terhadap rezim zhalim,” sebut salah satu bunyi poin dalam surat pernyataan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam pernyataannya mereka juga menilai alasan pembatalan asimilasi karena Habib Bahar dianggap melanggar aturan PSBB adalah alasan mengada-ada. Hal itu, juga menunjukkan ketidakadilan terhadap Bahar.

Sebab, pelanggaran aturan PSBB justru banyak dilakukan oleh para pejabat tinggi negara. Antara lain, berkaitan dengan gelaran konser amal hingga kebijakan pembukaan bandara.

Selain itu, penempatan Bahar di lapas dengan sekuriti maksimal juga dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan kezaliman. “Apalagi, proses pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan tanpa diberitahukan ke pihak keluarga. Selain itu, akses untuk keluarga dan kuasa hukum menjenguk juga dibatasi.”

Dengan demikian, lanjut pernyataan sikap tersebut, patut diduga bahwa kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri dan Dirjen Lapas yang non muslim nampaknya sedang menjalankan agenda ethnic cleansing dan memiliki kebencian terhadap tokoh umat.

Atas dasar itu, pimpinan ormas dan ulama mendesak para pihak terkait untuk segera mengembalikan status asimilasi terhadap Bahar. Jika tidak, para pimpinan ormas dan ulama akan mengajak umat Islam untuk melakukan civil disobedience terhadap seluruh kebijakan pemerintah.

Mereka juga menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk bangkit menghentikan kezhaliman dan kesewenang-wenangan tersebut,” demikian bunyi pernyataan itu.

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mencabut status asimilasi Habib Bahar karena dinilai tidak mematuhi PSBB ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya. Adapun terkait pemindahan Habib Bahar ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya yaitu karena simpatisan Habib Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban saat Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. (rah)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *