Mahfud MD: Tangkap Peneror Diskusi FH UGM!

Mahfud MD. Foto: beritagar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menkopolhukam Mahfud MD menyesalkan teror terhadap diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM pada Jumat lalu (29/5). Mahfud berharap peneror panitia diskusi FH UGM segera ditangkap.

“Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat dan yang diteror perlu melapor. Aparat wajib mengusut, siapa pelakunya,” ujarnya lewat keterangannya hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Diskusi itu bertema ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ sedianya via Zoom meeting dan akhirnya dibatalkan.

Dia berpendapat webinar itu tak masalah diadakan dan tidak perlu dilarang. Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan. “Tapi, alasan hukumnya limitatif.”

Mahfud mengatakan dia kenal dekat dengan pembicara diskusi tersebut, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Ni’matul Huda.

“Saya tahu dia orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional,” katanya.

Menurut Mahfud, yang juga pakar Hukum Tata Negara, diskusi mahasiswa FH UGM hanya bertujuan membuka wawasan masyarakat bahwa siapapun tidak bisa serta merta berteriak menjatuhkan presiden hanya karena kebijakan Covid-19.

Pasal 7A UUD 1945 menerangkan, dia melanjutkan, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. (wh/tempo)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *