Din Syamsuddin: Calon Jamaah Perlu Diyakinkan soal Penundaan Haji

Din Syamsuddin. (Foto/Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyarankan pemerintah meyakinkan para calon jamaah haji terkait keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 ini.

“Jelaskan secara persuasif, yakinkan kepada para calon jamaah karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa,” kata Din Syamsuddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Din Syamsuddin dirinya bisa memahami keputusan Menteri Agama yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H ini.

Hal itu dilakukan guna membatasi kemungkinan penyebaran virus SARS-CoV-2 di tengah pandemi COVID-19 yang melanda hampir di seluruh negara. “Karena memang sangat berisiko sehubungan dengan persebaran pandemi COVID-19 yang masih tinggi,” tegasnya.

Selain itu, Din Syamsuddin juga menyarankan agar nisbah atau bunga dari setoran calon jamaah yang disimpan di bank konvensional minimal satu tahun ini untuk diberikan kepada pemiliknya.

Saran tersebut disampaikan mengingat masa pandemi yang telah melumpuhkan perekonomian sehingga hampir semua orang membutuhkan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. “Mereka sangat membutuhkannya, apalagi di tengah pandemi COVID-19,” tutur Din Syamsuddin yang merupakan mantan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah menilai pembatalan itu adalah langkah yang tepat di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. “Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, seperti dilansir dari detik, Selasa (2/6/2020).

Apalagi, lanjut Abdul Mu’ti, secara syariah keputusan tersebut tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Selain tidak melanggar syariah, dia menilai keputusan tersebut tidak menyalahi undang-undang.

Terlepas dari hal tersebut, Abdul Mu’ti menyebut ada tiga konsekuensi dari munculnya keputusan tersebut. Menurutnya, Pemerintah harus memberi solusi terkait keputusan tersebut. “Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji,” tegas dia.

Karena itu, Abdul Mu’ti meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi keputusan tersebut. Mengingat langkah tersebut diambil Pemerintah untuk menekan penyebaran virus Corona. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *