JAKARTA, hajinews.id – Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik, pada lebaran 2020 berakhir pada 7 Juni 2020. Artinya, mulai Senin (8/6), sejumlah regulasi yang membatasi mobilitas warga tak lagi berlaku.
Ini seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bernomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum, termasuk pesawat terbang. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020. Untuk informasi lengkapnya silakan rujuk https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-7-tahun-2020.
Bagi pengguna kendaraan pribadi tak ada lagi kewajiban membawa surat izin keluar masuk (SIKM), selain itu bagi pengguna angkutan umum darat, laut, udara harus tetap menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan bebas flu dari dokter.
Dengan berlakunya SE Nomor 7 tahun 2020, ketentuan sebelumnya yang mengatur ada segmentasi orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa bepergian saat ada larangan mudik. Kini saat larangan mudik sudah tak berlaku, pengguna umum pesawat terbang bisa bepergian asalkan dengan protokol kesehatan.(wh/cnbc)