Aturan Baru Menhub: Pesawat Boleh Angkut Penumpang 70-100 Persen

Foto: Humas Kemenhub
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kebijakan dilarang mudik yang termuat dalam sejumlah peraturan sudah resmi berakhir terhitung Minggu 7 Juni 2020. Per Senin 8 Juni 2020, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) menerbitkan aturan baru.

Aturan ini diundangkan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Aturan baru yang diteken Budi Karya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenhub PM 18 Tahun 2020 sebelumnya ditandatangani Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Dalam PM 41, terdapat sejumlah tambahan dan perubahan ketentuan di beberapa pasal yang termuat di aturan Luhut.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, terdapat perubahan mengenai pembatasan jumlah penumpang, yang tadinya dibatasi 50 persen menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.

Selain itu, di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan:

a. pedoman dam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat;
b. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut;
c. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan
d. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

Selanjutnya, tertulis bahwa pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Adapun pasal 8B, memuat mengenai sanksi bagi para pelanggar, yang dalam aturan sebelumnya tak disebutkan.

Dalam Pasal 8B, disebutkan bahwa operator sarana transportasi, operator prasarana transportasi, dan/ atau pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 8A dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif dimaksud yakni berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Sedangkan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan penjelasan mengenai terbitnya aturan baru ini. Dia menyampaikan bahwa aturan tersebut terbit setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Gugus tugas mengatur semua orang kini bisa bepergian, tanpa ada pengecualian asalkan memenuhi protokol kesehatan.

“Oleh karenanya didahului oleh Surat Edaran No 7/2020 dari Gugus Tugas yaitu kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 sebagai pengganti SE No 5 yang telah habis masa berlakunya,” kata Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/6/20).

Dia menambahkan, aturan baru ini diterbitkan juga untuk merespons dibukanya kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan atau pergerakan orang melalui transportasi

“Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi,” bebernya.

Pengendalian transportasi di masa adaptasi baru ini, lanjutnya, menitikberatkan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. Dengan begitu dia berharap masyarakat tetap produktif namun tetap aman.

“Semua ini selalu disampaikan bapak presiden dalam berbagai kesempatan di ratas (rapat terbatas) yang kita lakukan hampir setiap hari,” paparnya.

Secara umum, Budi Karya menambahkan, pengendalian transportasi yang dilakukan masih sama dengan Peraturan Menteri No 18 tahun 2020. Artinya, penerapan protokol kesehatan tetap dilaksanakan mulai dari berangkat sampai tiba ke tujuan sebenarnya hampir sama.

Kendati begitu, ketentuan lebih detailnya akan dituangkan dalam surat edaran dirjen di masing-masing sub sektor transportasi. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya berkaitan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing melalui batasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara dan kereta api.

“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes,” katanya.

“Aturan tersebut mengatur pengendalian Transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru atau yang kita sebut new normal, menuju masyarakat aman dari Covid-19 dan produktif,” tegasnya.

Budi Karya bilang, batasan angkut penumpang pesawat yang sebelumnya 50% dari total kapasitas, kini dilonggarkan.

“Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50% namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan gugus tugas dan kemenkes. […] Ini akan dijelaskan dalam SE dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian,” kata Budi Karya. (wh/cnn)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *