Penumpang Kereta Antarkota Wajib Pakai Pelindung Muka

Alat pelindung wajah atau face shield. (Foto/Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan bahwa dalam protokol tambahan transisi normal baru, penumpang kereta jarak jauh atau antarkota diwajibkan menggunakan pelindung muka (face shield).

Zulfikri menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, pemerintah meningkatkan kapasitas kereta antarkota menjadi 70 persen pada Fase 2 atau masa pembatasan bersyarat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, pemerintah juga menambah protokol kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh.

“Khusus untuk kereta antarkota, operator harus menyediakan ‘face shield’. Dengan menambah kapasitas 70 persen, artinya dimungkinkan penumpang itu duduk berdampingan, sehingga protokol kesehatan harus kita tambah, dan ini wajib disediakan operator,” ujar Zulfikri dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Zulfikri menjelaskan bahwa dalam protokol tambahan, penumpang tidak hanya wajib menggunakan masker, tetapi juga mengenakan pakaian lengan panjang. Protokol ini tidak hanya berlaku saat penumpang menggunakan kereta jarak jauh saja, tetapi juga pada kereta rel listrik (KRL) dalam kota.

Khusus kereta jarak jauh, penumpang yang melakukan perjalanan juga harus dinyatakan sehat dengan mengantongi surat bebas COVID-19, yang dilengkapi dengan hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR), atau surat kesehatan dari rumah sakit.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI), selaku operator kereta jarak jauh siap menyediakan pelindung muka (face shield) kepada penumpang secara gratis. “Untuk kereta jarak jauh, fasilitas ‘face shield’ yang kita berikan itu gratis. Jadi kami akan berikan pada saat para penumpang kami siap menaiki kereta,” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.

Selain menyediakan pelindung muka, KAI sebaga operator juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi untuk mengantisipasi jika penumpang terpapar virus dalam perjalanan.

Kemudian, Kemenhub juga mewajibkan operator untuk memisahkan penumpang di atas 50 tahun dengan menyediakan rangkaian khusus, mengingat orang dengan usia tersebut sangat berisiko tinggi jika terpapar COVID-19.

Terakhir, petugas operator KA jarak jauh juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala, terutama pada perjalanan di atas 3 jam. “Karena perjalanan cukup panjang, bisa sampai 10 jam, ini setiap tiga jam sekali akan dilakukan pengecekan suhu tubuh,” kata dia. (rah/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *