Ini Sikap Bamsoet tentang Tuntutan untuk Tujuh Tapol Papua

Bambang Soesatyo. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tujuh tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan belum memenuhi unsur keadilan.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menilai tuntutan itu memperlihatkan kesenjangan hukuman. Sebab menurut dia tak sepadan bila dibandingkan dengan tuntutan yang diterima para pelaku ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya tahun lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Meskipun penanganan kasus tersebut telah masuk ranah peradilan dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun perlakuan atau treatment hukum terhadap mahasiwa itu dirasa belum memenuhi unsur keadilan dan kebijaksanaan,” kata Bamsoet dalam sebuah diskusi daring bertema ‘Dialog Rasisme vs Makar’, Sabtu (13/6).

Dalam kasus rasisme di Surabaya, terdakwa Syamsul Arifin divonis lima bulan penjara. Vonis terhadap ASN itu diputus Hakim Ketua Yohanes Hehamony di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (30/1).

Kemudian terdakwa lain, Tri Susanti alias Susi divonis tujuh bulan penjara oleh hakim PN Surabaya. Susi terlibat sebagai penyebar ujaran kebencian dan berita bohong terkait kasus rasisme tersebut.

“Dinilai kontras dengan tuntutan mahasiswa yang dituntut sampai 13 tahun hingga 17 tahun penjara dengan makar,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bamsoet menyebut MPR RI akan melobi pemerintah, kejaksaan, dan kepolisian terkait kasus tujuh tapol Papua itu. Dia berharap tujuh orang tersebut bisa bebas.

“Kami akan upayakan dan beri pengertian sesuai fakta di lapangan. Semoga saja tujuh tahanan di Balikpapan ini bisa sama dengan enam tapol yang dibebaskan di Jakarta,” tutur dia lagi.

ebelumnya, tujuh mahasiswa asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes rasisme terhadap orang Papua. Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Mereka adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Proses hukum telah dimulai sejak 11 Februari 2020. Dalam petikan tuntutannya, dituliskan bahwa mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (wh/cnn)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *