Tolak RUU HIP Diubah Jadi RUU PIP, Demokrat: Sekadar Ganti Baju

Hinca Pandjaitan. (Foto/Detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Partai Demokrat menilai usulan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bukan langkah tepat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu tetap meminta RUU HIP dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan mengatakan bahwa tetap tidak pas jika nomenklatur RUU HIP diubah jadi RUU PIP. “Ini bisa dibaca menjadi sekadar ganti nama atau ganti baju,” kata Hinca, Ahad (28/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia menegaskan Pancasila sebagai ideologi negara sudah final sehingga Pancasila tidak perlu lagi dirumuskan lebih lanjut, termasuk diatur dalam bentuk Undang-undang (UU). “Pancasila sudah selesai dirumuskan para founding fathers (pendiri bangsa), tidak perlu lagi diatur undang-undang,” ujar Hinca yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Lebih lanjut Hinca mengatakan partainya memang menolak pembahasan RUU HIP. Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat DPR menarik diri sebagai bentuk penolakan. Dia menambahkan bahwa saat ini yang menjadi fokus partainya yaitu penanganan pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, RUU HIP yang merupakan usul inisiatif DPR menuai kontroversi tajam di masyarakat. Akhirnya pembahasan RUU itu pun ditunda. Kemudian Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengusulkan RUU HIP diubah namanya. “Kami menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila,” kata Basarah.

Sementara itu Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno bersama veteran dan purnawirawan TNI-Polri menyatakan mendukung penggantian RUU HIP menjadi RUU PIP yang berbeda isinya. “Diharapkan sudah harus diganti, baik nomenklaturnya, judul maupun isinya,” kata Try Sutrisno usai menemui Pimpinan MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dia menjelaskan kalau RUU tersebut bernama HIP maka akan menimbulkan kontroversi karena seharusnya Pancasila sebagai fundamental negara ada di atas. Try khawatir kalau penamaannya Haluan Pancasila bisa menimbulkan berbagai tafsir karena seharusnya Pancasila tidak sepatutnya diatur melalui UU.

“Kalau rencana diubah menjadi RUU PIP, yang dibina adalah mempraktekan dan menjabarkan Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari untuk menjadi tuntunan tingkah laku bagi warga negara,” ujarnya. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *