MS Kaban: Usul PDIP Ubah RUU HIP Jadi PIP Kelicikan Politik

MS Kaban. (Foto/dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Usulan Fraksi PDIP DPR RI untuk mengubah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dinilai merupakan suatu kelicikan politik.

Penilaian itu disampaikan mantan Menhut MS Kaban. Menurut Kaban, usulan itu juga menunjukkan pangakuan bahwa RUU HIP bertentangan dengan amanat UUD 1945, yakni mengubah dasar NKRI. “Usulan PDIP merubah RUU HIP menjadi RUU PIP suatu kelicikan politik dan itu menunjukkan pengakuan bahwa RUU HIP bertentangan dengan amanat UUD45, merobah dasar NKRI. Makar dasar negara di depan mata. NKRI dengan falsafah dasar negara Pancasila final,” tulis MS Kaban di akun Twitter @hmskaban, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mantan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengingatkan Presiden RI, Ketua DPR, Ketua MPR RI untuk tidak main-main politik dengan RUU HIP.

“Mengingatkan Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI jangan main-main politik dengan RUU HIP dengarlah suara tokoh-tokoh masyarakat dan ummat Islam. Taruhannya NKRI. Memaksakan RUU HIP berarti membatalkan kesepakatan Pancasila 18845 dan Dekrit 5759. Panglima TNI dan Kapolri kenapa jadi pendiam. Salam NKRI,” lanjut Kaban.

Terkait usulan PDIP RUU HIP diubah menjadi RUU PIP, Partai Demokrat menolak keras. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto menilai penggantian nomenklatur RUU HIP menjadi RUU PIP sama saja, hanya ganti baju.

“Bukannya merespons pemilik mandat (agar ditarik) malah ada wacana mengganti nomenklaturnya dengan RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) tentu sama saja hanya ganti baju ada apa? kok ngotot banget,” kata Bambang kepada wartawan (3/7/2020).

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan mengatakan bahwa tetap tidak pas jika nomenklatur RUU HIP diubah jadi RUU PIP. “Ini bisa dibaca menjadi sekadar ganti nama atau ganti baju,” kata Hinca, Ahad (28/6/2020).

Hinca menegaskan Pancasila sebagai ideologi negara sudah final sehingga Pancasila tidak perlu lagi dirumuskan lebih lanjut, termasuk diatur dalam bentuk Undang-undang (UU). “Pancasila sudah selesai dirumuskan para founding fathers (pendiri bangsa), tidak perlu lagi diatur undang-undang,” ujar Hinca yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Demikian juga F PKS. Fraksi PKS tetap meminta agar RUU HIP dibatalkan meskipun namanya diubah menjadi RUU PIP. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan dilanjutkannya RUU tersebut meskipun berganti nama hanya akan menimbulkan kesan mengelabui masyarakat.

“Kalau RUU ini tetap jalan dengan alasan apapun, apakah mengubah nama atau mengubah isi sekalipun, ini menambah panjang polemik dan seolah mengelabuhi aspirasi rakyat yang ingin RUU disetop,” tegas Jazuli (28/6/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pemerintah tak mempersoalkan andai RUU HIP diubah menjadi PIP. “Mungkin, silakan saja nanti dibicarakan. Tetapi kalau hanya itu [mengubah] itu tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Mahfud, Selasa (7/7/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui memang ada gagasan dari beberapa pihak berkaitan dengan RUU HIP, yang arahnya diubah ke perihal pembentukan organisasi yang berkaitan dengan pembinaan ideologi Pancasila. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *