Aset DKI Capai Rp 517,15 Triliun, Anies Beberkan Arus Kas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan aset Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hinga akhir tahun 2019 mencapai Rp 517,15 triliun.

“Posisi neraca daerah per 31 Desember 2019, terdiri dari Aset sebesar Rp 517,15 triliun; Kewajiban sebesar Rp 10,58 triliun dan Ekuitas sebesar Rp 506,57 triliun,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun laporan arus kas sepanjang tahun 2019, kata Anies, dapat dijelaskan sebagai berikut:
– Saldo Awal Kas per 1 Januari 2019 sebesar Rp 9,76 triliun
– Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp 7,27 triliun
– Arus Kas bersih untuk Aktivitas Investasi sebesar minus Rp 15,78 triliun
– Arus Kas bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar minus Rp 33,62 miliar
– Arus Kas bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp 6,88 miliar
– Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 1,2 triliun.

“Berkat doa dan kerja keras kita bersama, Hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, BPK kembali memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’, hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anies membeberkan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 merupakan perolehan ketiga kalinya secara berturut-turut yang diraih sejak Tahun 2017-2019.

Anies menekankan perolehan Opini WTP dari BPK itu bukan menjadi tujuan akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Adapun upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan pada Tahun 2020, antara lain melalui:
1. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi sistem informasi smart planning Budgeting.
2. Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja BOS dan BOP sekolah.
4. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah, menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.
5. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. (rah/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *