Wahyu Setiawan Disebut Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Hasto-Mega

Wahyu Setiawan (Foto/Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Terdakwa kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, Wahyu akan membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. “Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat,” kata Tony, Rabu (22/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kuasa hukum Wahyu Setiawan lainnya, Saiful Anam juga telah membenarkan kliennya mengajukan diri sebagai JC. “Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan,” kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Saiful menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW. Mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU. “Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDIP, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua. Apakah ada keterlibatan,” kata Saiful.

Saiful menambahkan, Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu. “Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya,” ujar dia pula.

Namun, pernyataan itu belakangan diluruskan oleh Tony. “Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam. Bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi,” jelas Tony.

Ia mengatakan, Wahyu pun telah mencabut kausa yang diberikan kepada Saiful. Namun, Tony menyebut pencabutan kuasa tak berkaitan dengan pernyataan Saiful. “Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu,” kata Tony.

Harapan kuasa hukum Wahyu, KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.

Saiful mengatakan, KPK semestinya harus mempertimbangkan pengajuan JC tersebut untuk membuktikan bahwa KPK serius membongkar dugaan-dugaan korupsi yang diketahui Wahyu.

“KPK serius enggak nih, gong sudah diberikan, ini kan mau nyanyi, istilahnya mic sudah diserahkan. Tinggal mau enggak KPK memperbesar volume mic-nya,” tegas Saiful.

Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu Setiawan telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.

Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan. “Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan poin 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK,” terang Tony.

Merespons hal tersebut, KPK tidak mempermasalahkan Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai  justice collaborator (JC). “Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Namun, Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

“Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya,” kata Ali.

Selain itu, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai “whistleblower”.

“Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi “whistleblower” dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK,” ujarnya lagi.

Pada Kamis 9 Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi bagi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kita sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima jadi menurut JPU sudah cukup, berbeda saat periksa Saeful (Bahri) sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup,” kata JPU KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *