Persiapan Haji, Mekkah Dibersihkan Besar-besaran, Haji Ilegal Akan Didenda

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews id,-  Jumlah jemaah haji menurun secara dramatis akibat pandemi virus corona tahun ini. Hanya sekitar 1.000 jemaah Muslim menurut AFP, yang akan mulai melaksanakan Rukun Islam kelima di Tanah Suci pada 29 Juli mendatang.

Biasanya, sekitar 2,5 juta orang dari seluruh dunia berpartisipasi dalam ritual ibadah yang berlangsung selama beberapa hari, yang berpusat di kota suci Mekkah. Tahun ini ibadah haji akan dilakukan di bawah protokol kebersihan ketat dengan akses terbatas bagi jemaah di bawah 65 tahun dan tidak memiliki penyakit kronis.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Wukuf di Arafah, puncak dari ritual ibadah haji akan jatuh pada Kamis,” ungkap media resmi Arab Saudi, SPA yang dikutip oleh Mahkamah Agung.

Itu artinya, pada Rabu 29 Juli adalah hari pertama ibadah haji dimulai. Ada pun waktu pelaksanaan ibadah haji ditentukan oleh posisi bulan, berdasarkan penanggalan Kalender Hijriah.

Meski telah dibatasi sebanyak 1.000 jemaah saja, 70 persen dari jemaahnya diketahui berasal dari luar Arab Saudi dan sisanya merupakan warga Arab Saudi.

Penyemprotan

­

Saat ini lebih dari 3.500 pekerja terlibat dalam pembersihan besar-besaran di Masjidil Haram, Mekkah.

Para pekerja menggunakan 54.000 liter disinfektan ramah lingkungan dan 95 peralatan untuk operasi pembersihan harian di tempat suci itu.

Pihak keamanan juga telah membuat jalur pembatas di sekeliling Ka’bah serta antara bukit Safa dan Marwah.

Selain itu, pintu masuk ke Kota Mekkah dan area Masjidil Haram hanya akan diizinkan bagi jemaah yang memiliki izin resmi.

Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji,” kata Komandan Kemanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan.

Bagi individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.­

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan. (fur/kompas)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *