Nebeng Jadi Solusi Pekerja Jakarta Siasati Ganjil Genap

(Ilustrasi - Foto/detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Para pekerja kantor di Ibu Kota memilih cara nebeng atau menumpang kendaraan rekan kerja untuk menyiasati kebijakan ganjil genap kembali di Jakarta, mulai Senin 3 Agustus 2020.

“Begitu tahu ganjil genap diberlakukan, saya langsung janjian nebeng dengan teman-teman kantor, kita gantian bawa kendaraan,” kata salah satu pekerja kantoran di Jakarta, Ripaldi, Senin (3/8/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia mengatakan sudah bikin janji dengan rekan kantor untuk berangkat bersama dengan satu kendaraan yang berplat nomor polisi ganjil. Pekerja asal Depok ini, sejak masa pandemi mengandalkan kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor setiap harinya.

Sebelum pandemi, Ripaldi yang bekerja di kantor pemerintah ini lebih aktif menggunakan kereta api dan transportasi publik pulang pergi kerja. Tapi karena ada aturan khusus serta anjuran menghindari penggunaan kereta dari pihak kantor, Ripaldi memilih menggunakan kendaraan pribadi berangkat dan pulang kerja.

Terlebih lagi kondisi pengguna kereta rel listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta cukup padat jumlahnya. Kini dengan diberlakukannya kebijakan ganjil genap, Ripaldi dan rekan-rekan kerja memilih untuk saling nebeng saat berangkat dan pulang kerja. “Ada juga komunitas nebeng di Jakarta, tapi saya berangkat dengan komunitas kantor saja,” katanya.

Ripaldi menjelaskan, komunitas nebeng tersebut sudah ada sejak awal ganjil genap diberlakukan di DKI Jakarta, tapi sempat vakum lantaran pandemi COVID-19. Menurut dia, dengan diberlakukan kebijakan ganjil genap di tengah pandemi COVID-19 komunitas nebeng ke kantor tersebut kembali aktif.

Untuk bisa nebeng kendaraan, para pekerja janjian lewat pesan instan atau obrolan grup kantor. “Nanti janjian dijemput dimana, biasanya yang satu jalur yang nebeng, misalnya dari Bojong-Cilebut-Citayam, saya janjian dijemput sebelum gerbang tol,” kata Ripaldi.

Selama masa pandemi ini, pemilik kendaraan membatasi kapasitas tebengan yakni tiga sampai empat orang untuk kendaraan minibus, dalam rangka menerapkan protokol kesehatan. Jika dalam kondisi normal, kendaraan tersebut dapat diisi oleh enam orang penumpang.

Seperti diketahui, peraturan ganjil genap kembali berlaku mulai Senin (3/8) akibat arus lalu lintas saat ini sudah melebihi kapasitas. “Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (30/7).

Kebijakan ganjil-genap tetap menggunakan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Beberapa ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasunan Said.

Sejak Senin hingga Rabu pekan ini, Polda Metro Jaya dan instansi terkait melakukan sosialisasi penerapan kembali ganjil genap. Setelah masa sosialisasi berakhir, maka sejak 4 Agustus 2020, petugas akan memberlakukan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran  (tilang) kepada kendaraan pelanggar ganjil genap.

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan Pasal 287 mengenai pelanggaran aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *