Hukum Mencukur Alis menurut Islam

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Mencukur alis menjadi trend kecantikan saat ini. Banyak perempuan yang berusaha mempercantik diri dengan mencukur alisnya, baik sebagian ataupun secara keseluruhan. Jasa perawatan kecantikan dengan cukur alis juga mudah ditemui di banyak tempat.

Lalu, bagaimana hukumnya perempuan mencukur alis dalam pandangan Islam?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada dasarnya setiap wanita ingin tampil cantik, namun Islam menuntut haruslah dalam koridor syariat. Kebanyakan ulama sepakat perbuatan mencukur alis termasuk dalam katagori mengubah ciptaan Allah, artinya hal itu jelas dilarang dan hukumnya haram. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya.

Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ أُسَامَةَ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُجَاهِدِ بْنِ جَبْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَتَفْسِيرُ الْوَاصِلَةِ الَّتِي تَصِلُ الشَّعْرَ بِشَعْرِ النِّسَاءِ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِي تَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تُرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالْوَاشِمَةُ الَّتِي تَجْعَلُ الْخِيلَانَ فِي وَجْهِهَا بِكُحْلٍ أَوْ مِدَادٍ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا

Artinya : Telah menceritakan kepada kami (Ibnu As Sarh) berkata, telah menceritakan kepada kami (Ibnu Wahb) dari (Usamah) dari (Aban bin Shalih) dari (Mujahid bin Jabr) dari (Ibnu Abbas) ia berkata, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.”

Abu Dawud berkata, “Al Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita (wig). Al Mustaushilat adalah orang yang disambung rambutnya. An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya. Al Wasyimah adalah orang yang membuat tato di wajahnya baik dengan celak atau tinta, Al Mustausyimah adalah orang yang minta ditato.” ( HR. Abu Daud No.3639)

Dalam buku “Al Halal wal Haram fil Islam” karya Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi dijelaskan bahwa “salah satu yang diharamkan Islam dalam berhias adalah tindakan yang berlebih-lebihan. yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan tuna susila.”

Namun bila ditemukan bulu atau rambut yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah wanita seperti kumis atau jenggot, maka itu boleh dihilangkan, karena kumis dan jenggot dapat memberikan mudharat atau sesuatu yang tidak menguntungkan dan memperburuk rupanya.

Pada buku “Al Halal wal Haram fil Islam” juga dijelaskan, ulama Madzhab Hambali berpendapat, bahwa seorang wanita diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.

Tetapi, Imam Nawawi menegaskan, bahwa mencukur rambut dahi itu sama sekali tidak boleh, kemudian dibantahnya dengan membawakan riwayat Abu Daud.

Dari pendapat tersebut terlihat masih terdapat syubhat didalamnya, syubhat dalam Islam adalah hal yang masih samar-samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Namun sebagai muslimah yang taat hendaklah kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat, karena hal itu jauh lebih baik menurut Allah SWT.

sumber: muslim.okezone

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *