Penataan Kampung Akuarium oleh Anies Tak Langgar Aturan

Anies Baswedan. (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menegaskan, proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tidak menabrak aturan.

Sarjoko mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah. Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,”kata Sarjoko di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditangung oleh pengembang.

Pengembang kawasan ini diketahui adalah PT Almaron Perkasa, sebagai penyokong dana untuk penataan kampung pinggir pantai yang masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Perda nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Gubernur Anies. “Bisa jadi Perda itu sudah berubah,” kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Kendati demikian, Ahok mengaku dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama. “Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017,” ucapnya.

Anies Baswedan menata kembali kawasan Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara yang pada 2016 silam digusur oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pembangunan kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 dan akan dimulai September 2020 dengan dana awal sekitar Rp62 miliar.

Ahok sendiri, pernah menggusur kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun kembali Kampung Susun Akuarium . Aziz menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium yang dahulu digusur saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan janji kampanye Anies.

“Saya kira itu (pembangunan Kampung Akuarium yang digusur Ahok) memang janji kampanye beliau (Anies). Jadi, harus diwujudkan. Saya kira itu harus diprioritaskan, apalagi ini berpacu waktu. Kan beliau tinggal dua tahun (menjabat), dan pembangunan itu bukan waktu yang singkat,” ujar Aziz, Senin (17/8/2020).

Meski demikian, Aziz belum mengetahui secara detail legalitas pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium. Sebab, saat ini Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi tengah diajukan untuk direvisi, tapi belum dibahas oleh DPRD DKI.

“Kalau sisi legalitasnya saya belum kaji. Menurut saya, nggak mungkin gubernur berani bangun kalau sisi legalitasnya belum rampung.  Saya sih melihatnya kalau ini lebih ke janji kampanyenya beliau, dan kalau itu sesuai dengan perumahan rakyat, kebutuhan rakyat, ya, harus segera diwujudkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI itu. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *