HAJINEWS.ID – Seorang pria berusia 40 tahun di Mesir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Port Said di timur laut Mesir. Pria itu dihukum penjara setelah mengaku menerima wahyu langsung dari Tuhan.
Media lokal El-Dyar melaporkan, pengadilan memvonis pria itu melalui sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Pria itu dinyatakan “mendistorsi” teks dengan tujuan mendistribusikan revisi baru Alquran, yang dia klaim berdasarkan wahyu illahi.
Pria itu juga dijatuhi hukuman denda tambahan sebesar 20.000 pound Mesir atau 1.260 dollar Amerika.
Melansir dari The New Arab, Senin (31/8), Pengadilan juga memerintahkan agar semua salinan dari kitab suci yang diubah itu disita.
Terpidana yang bekerja sebagai pelukis rumah, dikatakan telah menghasilkan banyak salinan dari teks tersebut.
Menurut media lokal, pria itu dilaporkan mengaku bersalah dan mengatakan pada sidang pengadilan sebelumnya bahwa dia telah menerima wahyu ilahi dalam bentuk Alquran baru, yang katanya diperintahkan untuk disebarkan.
Kitab suci diyakini oleh umat Islam telah diturunkan oleh Allah dalam bentuk lengkap dan sudah final. Setiap upaya untuk membuat perubahan dianggap sebagai bid’ah.
Mesir memiliki hukum yang menghukum mereka yang mencoba mengubah kata-kata teks suci di Alquran, judul bab dan pengaturannya. (wh)