Sri Mulyani: Mulai Januari 2021 Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu

Meterai (Foto/detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021.

Hal itu seiring pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR yang telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. “UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” ujar Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. “Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” ujarnya.

Dia menyebutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital. “Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” katanya.

Kemudian, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi. “Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini. Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Komisi XI DPR telah sepakat tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dan menghapus tarif yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Keputusan ini tertuang dalam RUU Bea Meterai di tingkat I yakni antara Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani.

Kesepakatan ini diambil usai seluruh fraksi Komisi XI menyampaikan masing-masing pandangan akhirnya. Dari sembilan fraksi memberikan persetujuan, hanya fraksi PKS yang memberikan catatan kepada pemerintah. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *