KOMEN
Oleh Edhy Aruman
Tahun 2011, Citibank menghadapi dua masalah sekaligus. Yang pertama adalah munculnya kasus penggelapan dana nasabah oleh salah seorang eksekutifnya, Inong Malinda Dee. Kerugian yang diderita Citibank akibat penggelapan uang itu mencapai Rp 30 miliar (koran.tempo.co, 14 September 2011)
Yang kedua, kasus kematian nasabah kartu kreditnya, Irzen Octa. (koran.tempo.co, 7 April 2011). Kasus yang kedua itu kemudian dikaitkan dengan persoalan cara penagihan dan lokasi meninggalnya yang berada di lingkungan bank tersebut. Dua peristiwa tersebut mendapat liputan media yang cukup besar.
Dalam konteks public relations, publisitas negatif berpotensi merusak karena menampilkan gambaran buruk atau negatif tentang produk, layanan, unit bisnis, atau individu di media cetak atau media lainnya termasuk pembicaraan dari mulut ke mulut (Sherrell dan Reidenbachm, 1986).
Namun, dalam dua kasus diatas, menghadapi ujian yang mempertaruhkan image mereka itu, Citibank Indonesia memilih lebih banyak diam. Banyak orang menilai, response pihak manajemen relatif lambat. Ini menimbulkan banyak praduga di masyarakat.
Sumber : Edhyaruman.com