Jumisih Membalas Surat Bu Ida Fauziah

Jumisih Membalas Surat Bu Ida Fauziah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jumisih Membalas Surat Bu Ida Fauziah

Sealam setara Bu Menaker,

Hari ini 6 Okt 2020 saya mulai hari dengan nafas panjang dan berat. Saya pikir bukan hanya saya namun juga kawan-kawan saya, yang ada di pabrik-pabrik, di jalan-jalan, di industri manufaktur dan non manufaktur di seluruh Indonesia. Beban hidup yang akan semakin berat kedepan karena UU Ciptaker akhirnya diketok palu kemarin sore. Ya, RUU yang kami tolak dengan segenap energi akhirnya disahkan juga oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apa yang saya pikirkan Bu Menaker? Ini akan menjadi titik balik, dimana sejarah kegelapan dunia kerja akan semakin pekat. Saya berkata seperti ini, karena saya pernah menikmati masa dimana saya bekerja 3 bulan dan langsung menjadi pekerja tetap.

Sementara, keberadaan UU Cipta kerja, tidak memberi kesempatan lebih baik, untuk para buruh bisa dengan segera menjadi buruh tetap seperti pada zaman saya dulu bekerja. Sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menggurita akan terus menggelayuti semua buruh di Indonesia bahkan untuk angkatan kerja baru. Karena batas waktu tidak lagi menjadi ukuran kapan buruh bisa di kontrak atau jenis pekerjaan apa yang bisa outsourching. Apa yang sedang kita wariskan untuk generasi kita Bu Menaker? Perbudakan. Ya, perbudakan di negeri kita tercinta, karena memburuknya jaminan kepastian kerja. Inilah pasar tenaga kerja fleksibel itu, wujudnya semakin nyata dan dikukuhkan dalam UU Cipta Kerja. Inikah yang Bu Menaker maksud “melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur” ? jelas tidak mungkin, kami terlindungi dan pengangguran terserap.

Akan ada masa dimana 7 juta angka pengangguran Indonesia saat ini, akan semakin bertambah dengan gelombang-gelombang PHK selanjutnya, karena PHK adalah kemudahan dan keniscayaan bagi pengusaha, karena sangat diberi kemudahan untuk itu. Syarat-syarat PHK yang sebelumnya diatur dengan detail untuk menghindari terjadinya PHK, justru dipermudah dengan lahirnya UU Cipta kerja. Bahkan pesangon yang menjadi ketentuan wajib sebelumnya, dihapuskan dalam kondisi penggabungan perusahaan, force majeur, bahkan tanpa perlu audit laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir. Apa artinya? Artinya adalah pengusaha akan dengan enteng dan tanpa beban menyampaikan perusahaan merugi dan memPHK buruh-buruh. Inikah yang bu Menaker sebut-sebut sebagai keseimbangan antara yang masih bekerja dengan yang belum bekerja?

Bahkan yang menurut saya lebih gila lagi adalah, tidak ada empati bagi buruh yang sakit berkepanjangan dan yang meninggal dunia karena pasal perlindungan pesangonnya dihapuskan. Pada titik ini saya ingin mempertanyakan kembali ke Ibu, benarkah hati bu Menaker bersama kami?

Selanjutnya, saya ingin menyampaikan kepada Ibu terkait jam kerja yang istirahatnya diperpendek menjadi ½ jam dan jam lembur yang ditambah menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Saya membayangkan waktu kami bersama anak dan keluarga akan semakin berkurang. Dan kapan kami bisa lebih menikmati istirahat kami? Jika energi terbaik kami, sudah habis terkuras dalam jam kerja industri. Kapan pula kami bersosialisasi dengan masyarkat, sementara selama inipun kami sudah mengalami kesulitan dalam hal ini. Kami terengah-engah dan ngos-ngosan mengatur jam kerja di pabrik dengan berbagai kewajiban dan tanggungjawab kami di rumah.

Membaca surat bu Menaker yang menyampaikan keberpihakan kepada kami dengan terang benderang, maka saya ingin bertanya ke Ibu, di manakah letak keberpihakan yang terang benderang itu? Bahkan saat kami ingin protes menyampaikan pendapat kami terkait UU Cipta Kerja ini pun, Bu Menaker sampaikan lebih baik tidak usah mogok. Padahal Ibu paham bahwa itu adalah hak konstitusional kami sebagai warga Negara. Lalu apa yang tersisa dari kami? Saat hak-hak kami dilucuti secara sistematis oleh sistem, jiwa dan raga kami hanya berfungsi sebagai mesin penggerak ekonomi, tanpa sisi kemanusiaan yang sanggup kami banggakan.

Covid 19 memang ancaman, dan nyata terjjadi. Di antara kamipun menjadi korban. Kami pun masih ingin hidup panjang dan terhindar dari virus mematikan ini. Karena itulah kami berusaha keras untuk tetap hidup dengan segala upaya yang kami sanggup. Dan UU Cipta Kerja adalah salah satu virus mematikan lainnya. Sebagai buruh, kami akan mati dengan cepat atau lambat, karena jaminan kesejahteraan untuk kami sudah terampas. Negara memfasiltasi untuk itu.
Sungguhpun begitu Bu, ingin dengan tegas saya sampaikan kepada Ibu Menaker, bahwa kami tetap ada dan akan melakukan perlawanan terhadap kesengsaraan ini sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya.

Salam
Jumisih – Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *