MK Siap Terima Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Ilustrasi. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law terus berlanjut. Penolakan tak hanya disampaikan dengan demonstrasi. Beberapa pihak pun berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari viva.co.id Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memastikan lembaganya siap menerima pengajuan judicial review atau uji materi meski di masa pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Fajar mengatakan MK sudah mempunyai mekanisme penanganan dan tinggal diikuti oleh para pihak yang akan menggugat UU Cipta Kerja.

“Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara UU, seperti biasanya diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” ujarnya.

Selain itu ia memastikan MK akan menjalankan fungsi seadil adilnya, dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun dan lembaga manapun, termasuk politik.

“InsyaAllah, MK tidak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” lanjut Fajar.

Untuk memastikan netralitas dan semua hal yang mencurigakan, MK membuka diri dan meminta masyarakat ikut mengawasi semua proses hukum mulai dari pendaftaran hingga putusan terkait UU Cipta Kerja.

“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengajak semua pihak yang menolak UU tak hanya melawan dengan aksi demonstrasi. Perlawanan juga harus dilakukan melalui jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi). Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” kata Mu’ti melalui pesan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020. (Diolah dari berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *