Jakarta, Hajinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil, yang keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja. Jokowi meminta sejumlah pihak yang keberatan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sejumlah pihak menuntut Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU sapu jagat tersebut. Namun, dalam keterangannya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak menyingung langkah itu.
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan melakukan uji materi atau judicial review melalui MK,” ujar Jokowi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Lanjut Jokowi, bahwa pemerintah akan melanjutkan tahap selanjutnya, membahas aturan turunan dari UU Cipta kerja. Dalam penyusunan PP dan Perpres, Jokowi mempersilahkan masukan dari masyarakat maupun dari pemerintah daerah.
“Kita pemerintah terbuka terhadap usulan masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Aturan turunan tersebut akan dikebut, paling lambat tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.
Diberitakan sebelumnya, kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Aksi demo berlangsung selama tiga hari, pada 6-8 Oktober 2020. Unjuk rasa diwarnai kericuhan, sebanyak 20 halte Transjakarta rusak parah, di antaranya delapan terbakar yang ditaksi kerugian mencapai Rp 55 miliar. (mh)