Mahfud MD: UU Ciptaker Bisa Dibatalkan Jika Cacat Prosedur

UU Ciptaker bisa dibatalkan kalau cacat prosedur
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Lawa bisa dibatalkan kalau dalam pembuatannya cacat prosedur.

Pernyataan ini dikutip dari akun Youtube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Minggu 18 Oktober 2020. Mahfud MD mengaku bahwa ia memiliki empat draf UU Cipta Kerja dengan halaman berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Di eksekutif sendiri saya punya empat itu di meja saya (draf, RUU Cipta Kerja) karena memang semula itu Undang-Undangnya ya 900 sekian lah, sesudah beredar di masyarakat diprotes berubah menjadi menebal, diprotes lagi berubah lagi sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR,” ujarnya.

Terkait tambahan halaman pada Omnibus Law usai adanya ketuk palu, Mahfud MD menegaskan bahwa sebenarnya alasan tersebut harus dijawab oleh DPR sendiri.

“Sesudah masuk ke DPR juga kan sudah ada berubah pasal 170 diubah, pasal ini diubah terus diubah jadi panjang. Memang yang agak serius bagi saya yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketuk itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis,” tuturnya.

Menurut kabar yang ia dengar, perubahan halaman pada UU Cipta Kerja disebabkan oleh adanya editing pada redaksi seperti ukuran font dan spasi.

“Benar apa tidak nanti bisa dicocokkan saja, kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu. Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi, itu kan berarti cacat formal,” ujarnya.

Jika terbukti cacat formal, Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.

Semenjak disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, gelombang aksi penolakan Omnimbus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh hingga saat ini belum surut.

Bahkan, beberapa hari yang lalu massa menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Selain isi dari UU Cipta Kerja yang diprediksi membuat buruh dan para pekerja kesulitan, mekanisme pengesahannya pun cukup banyak dipertanyakan oleh sejumlah orang. Di antaranya adalah kalangan akademis di bidang hukum tata negara yang telah berkali-kali mengingatkan bahwa cacat prosedur UU bisa dibatlkan. (fur).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *