Upah Tidak Naik 2021, Buruh Ancam Demo Besar di Seluruh Indonesia

Ilustrasi buruh tekstil. Foto: Dok Pixabay
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (FSP TSK SPSI) mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia, jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021.

Ancaman itu terpaksa dilakukan, karena buruh merasa dirugikan tidak adanya kenaikan upah minimum pada tahun depan. Sementara setiap tahun kebutuhan biaya hidup meningkat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“(Kami) akan melakukan perlawanan dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia karena upah merupakan hak yang paling fundamental bagi kaum buruh,” ujar Ketua Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Roy mengungkapkan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang belum didengarkan pemerintah ditambah pernyataan asosiasi pengusaha yang meminta agar upah minimum 2021 tidak naik bahkan diturunkan, menimbulkan reaksi dari kalangan buruh.

“Kenaikan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi tahun ini yang menjadi dasar perhitungan upah minimum 2021 memang berpotensi minus. Namun, sambung Roy, inflasi masih terjadi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dasar kenaikan upah 2021 bisa menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Mengutip proyeksi Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,5 persen. Kemudian, menurut pemerintah 5,0 persen, Dana Moneter Internasional (IMF) 6,1 persen, Bank Pembangunan Asia (ADB) 5,1 persen, dan Bank Dunia 4,8 persen.

“Data-data tersebut adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021, sedangkan upah minimum berlaku pada tahun 2021 juga. Sehingga angka-angka tersebut bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021,” tukas Roy.

Terpisah, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap serikat pekerja tidak menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), mengingat saat ini kondisi ekonomi dalam resesi.

“Kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkinkan UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk,” ujar Sarman. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *