Farid Gaban: Omnibus Law Itu Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng

Farid Gaban: Omnibus Law Itu Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng
omnibus law
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Farid Gaban: Omnibus Law Itu Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng

Hajinews.id – Wartawan Senior Farid Gaban angkat bicara soal keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mulai meresahkan sejumlah investor global.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lewat jejaring Twitter pribadinya, Farid Gaban menyinggung beredarnya surat dari Perusahaan Manajer Investasi asal Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang ditujukan kepada Wakil Menteri Luar Negeri RI.

“Sumitomo menyusul 35 investor global yang sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran tentang Omnibus Law,” tulis Farid Gaban, Rabu (21/10/2020).

Dengan beredarnya surat ini, Farid Gaban semakin beranggapan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya merupakan obral murah negara Indonesia kepada investor kaleng-kaleng.

“Sebaliknya dari menarik investor berkualitas, Omnibus Law adalah obral murah negeri kita kepada investor kaleng-kaleng,” imbuhnya.

Sebelumnya, publik diramaikan dengan adanya surat dari Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen kepada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

Surat tersebut ditandatangani oleh Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Yoshio Hishida. Lewat surat itu, pihaknya mengungkapkan kekhawatiran mereka soal pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yoshio Hishida mengatakan bahwa adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi untuk merusak iklim investasi yang menurutnya sudah berlangsung baik selama ini.

Adanya surat dari Sumitomo Mitsui Trust Asset Management menambah daftar investor global yang resah dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

35 Investor Global Surati Indonesia Khawatir UU Omnibus Law Cipta Kerja Merusak Lingkungan

Investor global telah memeringatkan pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020), akan merusak lingkungan.

Menyadur Bangkok Post, Selasa (6/10/2020), sekitar 35 investor besar menyatakan keperihatian terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Beberapa investor global itu antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Managemen, Chruch of England Pensions Board, hingga Robeco sebagaimana dilaporkan Reuters.

Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco mengatakan bahwa pihaknya khawatir akan dampak lingkungan yang akan terjadi dari pengesahan RUU Cipta Kerja.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Werf, dalam sebuah pernyataan.

Sumber : Suara

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar