Kinerja One Man Show ala Kemensos Dimasa Pandemi Covid-19.

Kinerja One Man Show ala Kemensos Dimasa Pandemi Covid-19.
Edwil S Djamaoeddin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Kinerja One Man Show ala Kemensos Dimasa Pandemi Covid-19.

Oleh : Edwil S Djamaoeddin (Sekjen DNIKS/Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial)

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) atau Depsos sempat dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pembubaran Depsos dilakukan karena dianggap kurang startegis peran dan kinerjanya, utamanya dalam melakukan empowering (pemberdayaan) terhadap masyarakat. Bagi Gus Dur, pelayanan kesejahteraan sosial cukup dilakukan oleh masyarakat, karena pada kenyataannya memang demikian.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia seyogyanya pemberdaan terhadap kelompok masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga negara lebih mengambil porsi supervisi dan fasilitasi melalui suatu regulasi agar keberadaan kementerian sosial dengan kelompok sosial sebagai penyangga utama sekaligus ujung tombak dalam mengatasi masalah sosial dapat berperan aktif dan signifikan. Pada kenyataannya Kemensos justru lebih banyak mengatasnamakan masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya terkait dengan penanganan masalah Covid 19, namun tidak menangani akar masalah yang tejadi. Akibatnya, masalah sosial yang terjadi belakangan ini bisa menjadi bola salju yang meluncur dengan bebas.

Pada masa-masa awal pandemi Covid -19 merebak ditanah air, sejumlah paket kebutuhan masyarakat dibagikan, namun sayang, paket – paket tersebut menguap begitu saja, sebab selain kurang memadai untuk menjawab kebutuhan korban, ternyata juga tidak mampu menggerakkan potensi rakyat yang seharusnya diberdayakan melalui suatu program berkesinambungan, baik dari segi mentoring maupun monitoring. Jadi bukan hanya project oriented, hal itu wajar karena Kemensos mengambil jarak dengan organisasi-organisasi sosial yang sudah berpuluh-puluh tahun menggeluti masalah sosial, melakukan pelayanan sosial, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga – lembaga internasional maupun pemerintah.

Padahal, kehadiran Kemensos pada era reformasi seiring dengan banyaknya bencana di dalam negeri, baik bencana alam maupun bencana sosial yang berdampak luas bagi kesejahteraan sosial masyarakat. Sehingga pemerintah membutuhkan kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat yang telah memiliki rekam jejak dan konsentrasi dalam melakukan pelayanan sosial.

Kehadiran kemensos bersama dengan misi pemberdayaan masyarakat setelah dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid tidak terlepas dari dorongan para mantan petinggi Kementerian Sosial dan sejumlah penggiat sosial yang menggagas untuk dibentuknya sebuah Badan yang berada langsung di bawah Presiden, sehingga terbentuklah Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN) ketika itu. Sehingga hadirnya kembali Kemensos saat ini yang dilatari oleh semangat baru yaitu dengan mandatori UU No. 11/2019 Tentang Kesejahteraan Sosial yang kembali diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 46/2015 sebagai dasar pembentukannya. Oleh sebab itu, implementasi program dari Kemensos yang tidak disinergikan dengan peran serta kelompok masyarakat dapat mengulangi kelemahan kemensos di masa lalu yang menjadi menara gading.

Dengan semangat tersebut Kementerian Sosial mempunyai fungsi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 46/2015. Yang salah satunya adalah pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Jika mengacu kepada amanat Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomer 46/2015 tersebut, kami semua yang terbiasa bergelut dalam masalah sosial menilai bahwa sejauh ini kemensos masih one man show dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan untuk dikatakan berhasil menjalankan tugas sesuai amanat Presiden masih perlu dibahas ulang dengan kajian yang lebih mendalam.

Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) sebagai organisasi sosial yang sepatutnya menjadi mitra strategis Kemensos RI memiliki kesan bahwa Kemensos kurang memiliki atensi terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan pelayanan sosial. Bahkan bisa dikatakan bila kemitraan antara kemensos dengan kelompok masyarakat kurang terfasilitasi, baik dalam perencanaan aksi maupun evaluasi. Padahal, DNIKS merupakan organisasi yang sudah hadir sejak 53 tahun yang lalu dengan landasan hukum Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI No: 72/HUK/2010 yg berfungsi mengkoordinasikan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Bukan itu saja, DNIKS di tingkat provinsi diwakili oleh keberadaan Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) / LKKS Provinsi saat ini eksis berada di 30 Provinsi. Sehingga bagi DNIKS dalam melihat masalah sosial tidak bersifat parsial karena para penggiatnya tersebar diseluruh Indonesia.

DNIKS juga hadir di kabupaten / kota melalui Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) atau disebut sebagai LKKS Kabupaten / Kota juga mempunyai kerja jaringan, intensitas komunikasi, kesamaan tujuan dalam melalukan pelayanan atas dasar perberdayaan masyarakat mengikat komitmen bersama.

Terdapat 34 organisasi sosial tingkat nasional (KOWANI, PPDI, dll) yang menjadi anggota DNIKS berhimpun, berinteraksi dan bersinergi dengan DNIKS dalam ide, gagasan, program dan perjuangan, dimana semua organisasi tersebut kaya pengalaman, data dan informasi dalam melakukan pelayanan sosial. Sehingga penanganan masalah sosial bagi DNIKS adalah masalah keseharian masyarakat yang harus diurai bersama, baik penggiat masalah sosial, kelompok masyarakat, organisasi profesi, swasta, maupun pemerintah, sebab hanya dengan demikian kesejahteraan sosial yang dicita-citakan dapat terwujud.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *