Jakarta, Hajinews.id – Bank Indonesia (BI) telah menurunkan BI 7 Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen. Namun sejauh ini bunga kredit belum bisa ikut turun.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menilai, bunga kredit belum bisa turun lantaran permintaan kredit masih rendah.
“Setiap pinjaman itu ada kontraknya, jadi tidak otomatis banknya bisa menurunkan bunga. Dari sisi dana pun di bank tidak bisa langsung menurunkan karena ada kontraknya, dari sisi kredit juga ada kontrak biasanya setiap setahun baru dievaluasi turunnya berapa persen,” ujar Aviliani, Senin (23/11/2020).
Ia mencontoh, misalnya ia meminjam uang ke sebuah bank dengan suku bunga kredit 6 persen dengan tempo 3 tahun. Maka otomatis ia harus membayar bunga tetap 6 persen meskipun BI sudah menurunkan suku bunga kredit.
“Ketika bunga turun tidak bisa minta secepatnya diturunkan ke perbankan, saya tetap harus bayar bunga saya 6 persen karena ada perjanjian. Memang sangat tergantung pada perjanjian. Makannya jadi debitur harus pintar juga jangan menurut saja, harus tahu ada ruang negosiasinya,” tukasnya.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 November 2020 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen persen.
Keputusan ini menghentikan penahanan suku bunga acuan sebesar 4 persen selama beberapa bulan terakhir. Jika dihitung sejak awal 2020, BI telah memangkas 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 125 basis poin.