Sayonara Libur Panjang! Pemerintah Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir Tahun 2020. Libur panjang akhir tahun ini bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri serta Tahun Baru 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip dari inews.id, pada Senin (23/11/2020). Jokowi meminta agar keputusan ini segera dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kemudian berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas.

Sebelumnya Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan, tengah mengkaji perkembangan kasus Covid-19 setelah libur panjang akhir Oktober hingga awal November. Dia akan merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun jika hasil evaluasi penambahan kasus tidak meningkat signifikan dan masih bisa dikendalikan.

“Satgas sendiri masih mengikuti perkembangan sampai dengan satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” kata Doni.

Hingga berita ini dibuat pemerintah belum merinci berapa jumlah pengurangan yang diminta oleh Presiden Jokowi.

Semula pemerintah merencanakan cuti bersama dalam libur akhir tahun, dimana mana libur Natal dan Tahun Baru 2020 akan digabung dengan cuti bersama Lebaran yang diundur di akhir tahun. (Sitha/dbs).

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar