MUI Keberatan Materi Khutbah Diatur Kemenag

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi khutbah Jumat. Sebab dikhawatirkan kedepannya nantinya khotib diwajibkan untuk menggunakan naskah dari Kemenag.

“Asal jangan seperti Belanda minta tanah. Awalnya alternatif ujungnya wajib dibaca. Jika tidak akan ada tindakan. Catat twit ini besar besar, simpan. Satu saat jika terbukti tinggal upload ulang,” ujar Wakil Sektretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain, Rabu (25/11/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saran Tengku Zulkarnain, materi khutbah Jumat dibatalkan saja. Apalagi membuat boros anggaran negara.

“Menyia-nyiakan uang negara saja. Sebaiknya dibatalkan saja. Dananya bisa dipakai untuk yang lain,” kata Tengku Zulkarnain.

Lanjut Tengku Zulkarian, justru akan memunculkan kecurigaan publik bahwa pemerintah mau mengatur hak beragama rakyat. Karena sebelumnya telah menyelenggarakan program sertifikasi dai.

“Setelah menggulirkan program sertifikasi dai, kini menyiapkan materi khotbah Juamt untuk setiap masjid. Apa sebenarnya maksud kalian? Semakin transparan syahwat politik kekuasaan ada di dalamnya,” ucapnya.

Sejak lama, kata Tengku Zulkarnian, sejumlah sejumlah organisasi keagamaan sudah lebih dulu membuat buku khutbah .

“NU, Muhammadiyah, Dewan Da’wah, kata Tengku, sudah sejak lama mencetak buku buku khutbah untuk setahun (52 minggu). Pemerintah ngapain ikut campur lagi…? Ketinggalan kereta api namanya,” kata dia.

Sementara menurut pendakwah Hilmi Firdaus, wacana tersebut sudah lama didengungkan. Namun dia mewanti-wanti semua khotib diwajibkan untuk membaca naskah khutbah Jumat versi Kemenag.

“Khutbah Jumat mau dibuatkan naskahnya? Bukannya ini wacana lama ya? Silakan saja disusun kumpulan khutbah versi Kemenag , tapi jangan paksa khotib untuk membacanya,” pungkasnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar