Bogor, Hajinews.id – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab keluar rumah sakit tanpa diketahui pihak Rumah Sakit Ummi Bogor, Sabtu (28/11/2020). Habib Rizieq diduga lewat pintu belakang RS Ummi Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, resmi Habib Rizieq meninggalkan RS Ummi tanpa izin setelah pihaknya menerima laporan dari pihak RS Ummi.
“Hasil koordinasi dan komunikasi dengan Security RS Ummi, bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan RS Ummi melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat,” ujar Hendri, Minggu (29/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor sekaligus Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian, Sabtu (28/11/2020).
Surat laporan yang diterima SuaraJakarta.id tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
1 Komentar