KPK Cokok Paksa Bekas Dirut Garuda

Tersangka Hadinoto Soedigno. Foto: Dok Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Tersangka kasus dugaan pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno, dijemput paksa KPK. Penjemputan paksa dialukan lantaran tersangka mangkirl dari panggilan KPK pada Kamis (3/12/2020).

“Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Penetapan tersangka terhadap Hadinoto merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Lembaga antirasuah itu menemukan fakta baru bahwa suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013, yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *