Jakarta, Hajinews.id – Polisi menyebut tiga tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Pusat telah menyerahkan diri.
Ketiga tersangka ialah Habib Idrus, Haris Ubaidillah dan Ali Bin Alwi Alatas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif dan telah menjalani pemeriksaan swab antigen covid-19.
“Ketiga-tiganya kami lakukan test swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).
Sementara, dua tersangka lain hingga saat ini masih buron yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi.
“Kami juga mengharapkan dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri,” ucap Yusri.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka.
Habib Rizieq Shihab sendiri kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa pentolan FPI itu selama hampir 14 jam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Sementara tersangka selain Habib Rizieq Shihab dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.