Mahfud MD: HRS dan Habib Bahar Lakukan Kejahatan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith bukan kriminalisasi, melainkan memang diduga melakukan tindakan kejahatan yang diatur sesuai Undang-undang.

“Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahfud MD menyatakan Habib Rizieq menjadi tersangka dan ditahan bukan atas alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara Habib Bahar dipenjara bukan karena menghina presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat terhadap orang lain.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” terang Mahfud.

Selain dua nama di atas, Mahfud juga menyebut proses hukum terhadap Abu Bakar Ba’asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia menjelaskan bahwa Ba’asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.

“Dia (Ba’asyir) itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *