Pesan Marzuki Alie Untuk Mahfud MD: Jangan Habisi Megamendung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Marzuki Ali menyurati Mahfud MD terkait persoalan tanah Pesantren Agrokultural FPI di Mega Mendung yang digugat PTPN VIII.

Mantan ketua DPR RI yang juga politisi Demokrat ini tergugah hatinya ketika melihat penggugatan yang dinilai tidak adil itu. Dalam pesannya yang dikirim melalui WhatsApp, Marzuki Ali meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan memohon agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahfud MD mengucapkan terima kasih dan mengaku tidak mamahami urusan tanah tersebut karena tak pernah mengikuti kasusnya. Meski begitu, Mahfud MD berkomitmen untuk membantu memproporsionalkan permasalah tersebut.

Mendapat tanggapan tersebut, Marzuki Alie menyinggung beberapa hal, bila langkah PTPN diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka akan banyak rakyat yang bisa dipidana karena menggunakan lahan HGU. Tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan.

”Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” Marzuki Ali, dilansir Sindonews (25/12).

Berikut isi surat Marzuki Ali yang dikirmkan kepada Mahfud MD:

Assalamualaikum wrwb,
Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.

Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.

Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga. Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.

Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.

HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.

Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.

SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang rarusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.

Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini. Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.

Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA
*Ingeu-dsb

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar