Jurnalis Tempo Diretas Usai Ungkap Korupsi Bansos

Ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Salah seorang jurnalis Tempo mengalami upaya peretasan setelah mengungkap korupsi pembagian bansos. Kejadian itu dialami pada tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 dan 03.27 WIB.

Sejak pukul 01.12 upaya peretasan mula terlihat. Jurnalis Tempo merasakan gejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tanda-tanda peretasan itu mulai jelas saat munculnya pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.

Berturut-turut juga, diperiksa akun emailnya menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali. Selain itu ada juga yang mencoba memasuki akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.

 

Dugaan ponselnya telah diretas terlihat jelas sekitar pukul 03.27 WIB, ketika akun WhatsApp miliknya logout tanpa diminta, pun ia tidak bisa mengakses aplikasi tersebut untuk beberapa waktu.

Kendati sudah dicoba melakukan login kembali, namun ia tidak bisa mendapatkan kode OTP, pun tidak bisa melakukan panggilan “Call Me” Hal ini cukup membuktikan bahwa ponselnya sedang diretas.

Kejadian itu berlangsung selama sepuluh menit, barulah sekitar pukul 03.36 WIB ada masuk kode OTP dari WhatsApp.

Setelah mengalami kejadian tersebut, ia langsung melapor ke kantor Tempo dan melakukan kunsultasi dengan keamanan digital SAFEnet. Dari situ akhirnya upaya peretasan itu terverifikasi.

Lagi-lagi upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis. Dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.

Meskipun kejadian itu berlangsung hanya sepuluh menit. Tetap saja hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Ada dua yang dilanggar oleh hukum dalam peristiwa yang terjadi dini hari tadi.

Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kedua, sesuai UU ITE pasal 30 jo. Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

Tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum Hak Asasi Manusia dan dalam hal ini, merupakan pelanggaran dari hak digital.

Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini.

Pihak Tempo menegaskan dalam siaran persnya, mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.

Tempo meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi.

Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi. *Ingeu-dsb

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *