Kasus Asusila Di Wisma Atlet, Dapat Virus Kok Gak Tobat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Sungguh di luar nalar apa yang terjadi di toilet wisma atlet. Sumbangsih para nakes di saat pandemi harus tercederai oleh salah satu oknum nakes beserta salah satu pasien Covid 19.
Dilansir dari laman Merdeka.com 28/12/2020 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Nasional, Doni Monardo menyayangkan adanya kasus asusila antara pasien dan tenaga kesehatan di tempat isolasi pasien Covid-19 Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.

Ia menegaskan, kasus tersebut diproses oleh tim gabungan dan sudah masuk penyidikan oleh polisi. Meski demikian, ada satu orang yang masih berstatus positif Covid-19 belum dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Masalah kasus di Wisma Atlet, yang bersangkutan sudah diproses oleh tim gabungan di Wisma Atlet, ada dari unsur kepolisian. Namun, di antara mereka ada yang positif, belum diserahkan ke polisi. Kalau dua hari ini negatif, semua akan diserahkan,” terang dia di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (28/12).

“Kami sangat menyesali perilaku seperti itu, tidak mencerminkan budaya bangsa kita. Tentunya kami semua satgas dan manajemen Wisma Atlet akan meningkatkan sistem pengawasan,” ia melanjutkan.

Aktivitas pasien dan tenaga kesehatan akan dievaluasi agar tidak mengganggu relawan yang lain. Monitoring lewat CCTV pun segera dibenahi agar gerak gerik yang mencurigakan bisa diantisipasi.

“Termasuk pembinaan rohani untuk mengingatkan kita semua agar mengikuti ketentuan yang digariskan agama kita,” katanya.

Diketahui, insiden asusila sesama jenis ini viral di jagat sosial media. Aksi mereka terungkap usai hasil percakapan keduanya di ponsel tersebar ke publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan menaikkan status hukum kasus chat mesum pasien dan perawat di RSD Wisma Atlet ke tahap penyidikan diambil usai penyidik melakukan gelar perkara.

Yusri menjelaskan, pasien Covid-19 tersebut diduga melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang tentang pornografi. Sebab, dia melakukan hubungan intim sesama jenis kemudian menyebar chat mesum hubungan terlarang itu di akun media sosialnya.

“Pidananya ada. 2 Alat bukti yang cukup untuk jadi tersangka, minimal 2 alat bukti,” jelasnya.

Banyak komentar netizen dialamatkan pada kasus ini, di antaranya “dikasi penyakit bukannya tobat, kok malah mesum”

Naudzubillah.

– nenden –

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *