HRS Puasa Sembari Diperiksa, Salat dan Istirahat Dipercepat

HRS, dok* suara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020). HRS menjadi tersangka utama atas dugaan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menuturkan, dalam pemeriksaan itu, Habib Rizieq sedikitnya dicecar dengan 56 pertanyaan seputar kerumunan massa yang dinilai telah melanggar aturan kekarantinaan guna mencegah pandemi covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pertanyaaan kurang lebih 56, dan berkutat pada kerumunan Megamendung 13 November lalu di Markaz Syariah, yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan,” kata Aziz Yanuar melalui video yang dilansir Suara.com, Senin (28/12).

Habieb Rizieq diperiksa oleh Penyidik Bareskerim Polri dan juga Polda Jawa Barat selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB.

“Waktu istirahat dan salat dipercepat, karena HRS sedang berpuasa,” terangnya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan IB Habib Rizieq Shihab akan diperiksa dengan status tersangka soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin.

Dua kasus kerumunan yang berbeda

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (28/12).

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengaku mendampingi langsung pemeriksaan tersebut.

“Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS,” kata Aziz saat dikonfirmasi.

Selain itu sebelumnya Habib Rizieq Shihab juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Namun, berbeda dengan kasus Petamburan, untuk kerumunan Megamendung ini ada kepanitiaan di dalamnya. Pun Andi belum menjelaskan apakah ada pihak lain yang terlibat dan dijadikan tersangka susulan.

“Panitianya enggak ada kalau megamendung,” tutur Andi.

Kasus penetapan tersangka Habib Rizieq terus menuai polemik. Mengingat masyarakat meyakini bahwa kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan bukan hanya di Petamburan dan Megamendung saja. Pun pihak yang menyelenggarakan acara lain, jika terbukti melanggar, seharusnya ikut ditindak, secara adil. *Ingeu-dsb

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *