Hajinews – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa dipotong. Informasi tersebut dipastikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,” ujar Askolani, dilansir mantrasukabumi.com, Selasa (29/12/2020)
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan ini, hanya tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
“Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan,” imbuhnya.
Lebih jelas Askolani menyebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Harapannya pencairan ini akan bisa membantu para PNS.
“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021,” pungkasnya. *Ingeu-dsb