Ramai Tagar FPI_FrontPejuangIslam Nitizen Sambut Nama Baru

Selamat datang FPI gambar istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Menyusul berita pengumuman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintahan Joko Widodo. Nitizen kini ramaikan media sosial dengan tagar FPI_FrontPejuangIslam.

Keputusan kontroversial pembubaran organisasi massa ini mengundang reaksi pro dan kontra dari publik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagian kalangan menilai pembubaran FPI syarat dengan muatan politik. Sebagian lagi mendukung langkah pemerintah. Di tengah kesedihan kabar tersebut, para anggota dan pendukung FPI masih tetap melanjutkan perjuangan dengan menyambut nama baru yang ramai disebut-sebut di media sosial.

Selamat datang Front Pejuang Islam FPI_FrontPejuangIslam

[BREAKING NEWS]
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un

30 Desember 2020 – FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sbg Organisasi Terlarang.
Semua kegiatan, atribut & semua yg berhubungan dg FPI dilarang Negara.

?SELAMAT DATANG FRONT PEJUANG ISLAM ?

 

 

 

 

Sementara itu beberapa netizen juga meminta umat tidak melakukan kegiatan apapun dengan atribut FPI karena rezim sedang panik. Netizen mengkritik nilai demokrasi di balik pembubaran FPI. Dan salah satunya akun Fadli Zon turut meramaikan.

 

 

 

#FPI_Ftont Pejuang Islqm

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Habieb Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

“Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.

Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN. *Ingeu-dsb

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar