Hajinews – Menyusul berita pengumuman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintahan Joko Widodo. Nitizen kini ramaikan media sosial dengan tagar FPI_FrontPejuangIslam.
Keputusan kontroversial pembubaran organisasi massa ini mengundang reaksi pro dan kontra dari publik.
Sebagian kalangan menilai pembubaran FPI syarat dengan muatan politik. Sebagian lagi mendukung langkah pemerintah. Di tengah kesedihan kabar tersebut, para anggota dan pendukung FPI masih tetap melanjutkan perjuangan dengan menyambut nama baru yang ramai disebut-sebut di media sosial.
Selamat datang Front Pejuang Islam FPI_FrontPejuangIslam
[BREAKING NEWS]
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un
30 Desember 2020 – FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sbg Organisasi Terlarang.
Semua kegiatan, atribut & semua yg berhubungan dg FPI dilarang Negara.
?SELAMAT DATANG FRONT PEJUANG ISLAM ?
[BREAKING NEWS]
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un30 Desember 2020 – FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sbg Organisasi Terlarang.
Semua kegiatan, atribut & semua yg berhubungan dg FPI dilarang Negara.?SELAMAT DATANG FRONT PEJUANG ISLAM ?#TetapTegakWalauTanganTerikat pic.twitter.com/5kx5dZzowO
— ?M. Fahmii (@MFahmii21) December 30, 2020
Panjang Umur Perjuangan#FPI_FrontPejuangIslam pic.twitter.com/8ay9fVDj57
— Di€nPl€tok (@din_syarif15) December 30, 2020
Selamat datang Front Pejuang Islam#FPI_FrontPejuangIslam
— Namaku Anisa (@Namaku_Anisa) December 30, 2020
Sementara itu beberapa netizen juga meminta umat tidak melakukan kegiatan apapun dengan atribut FPI karena rezim sedang panik. Netizen mengkritik nilai demokrasi di balik pembubaran FPI. Dan salah satunya akun Fadli Zon turut meramaikan.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Naikin #FPI_FrontPejuangIslam
— Resty Cayah (@RestyCayaah) December 30, 2020
Untuk sementara jangan ada kegiatan apapun dengan atribut FPI
Diam sesaat.. Biarkan air deras mengalir kelaut
Rezim sedang panik.
Selamat Datang #FPI_FrontPejuangIslam— HUKUM MILIK PENGUASA (@HukumDan) December 30, 2020
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi massa besutan Habieb Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan usai resmi dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
“Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).
Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN. *Ingeu-dsb
1 Komentar