Pakar Hukum: Kebelet Bubarkan FPI, Nalar Sehatnya Tidak Dipakai

HRS dokumen Indonesiainside
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq menilai Pemerintah ‘kebelet’ untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatannya, hanya dengan melewati SKB. Selain itu juga dugaan ada motif lain dibalik pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shibab (HRS) tersebut pun ikut disinggung.

“Jadi pemerintah kita itu kayak orang udah kebelet, jadi ketika orang kebelet itu nalar sehatnya nggak dipakai, karena kalau berbicara pembubaran FPI itu kita ini kan menganut apa namanya due process of law.” kata Dr Muhammad Taufiq SH MH dalam kanal YouTube, Bravos Radio Indonesia, dilansir Indonesiainside.id. Sabtu(2/1).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apa itu asas due process of law, yaitu proses hukum yang fair dan adil dalam kasus FPI.  Dalam masalah pembubaran FPI hal ini tidak terjadi, karenanya diprotes oleh banyak pihak.

“Tetapi narasinya yang terjadi sekarang di era pemerintahan Jokowi ini kan bunyinya begini, negara tidak boleh kalah melawan warganya. Itu sudah (menjadi) diksi.” katanya.

Hal itu tidak tepat, tegasnya, karena asas di depan hukum itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945, semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Diterjemahkan menjadi asas equality before the law dan diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.

“Tetapi yang tampak saat ini, negara belajar sewenang-wenang dari kasus HTI. Saat itu HTI tiba-tiba ditutup dan semua dilarang.” katanya.

Persoalan FPI ini lebih konyol lagi, permainan sosiodrama dan teaterikalnya lebih seru. Hal ini karena melibatkan tentara.

“Karena kita ini menganut hukum positif, seharusnya melalui proses pengadilan. Tidak ada membubarkan sebuah ormas itu tanpa lewat proses pengadilan.” katanya.

Cara pemerintah menabrak hukum positif

Menurutnya, cara yang ditempuh pemerintahan Jokowi membubarkan FPI menabrak hukum positif.

“Saya yakin hari ini di semua lini NGO yang berkaitan dengan Demokrasi apakah YLBHI, Kontras, Amnesty Internasional, ICW, semuanya sama. Cara negara itu tidak benar, lebih-lebih dengan show of force tentara ikut-ikutan masuk di Petamburan itu konyol dan tidak beradab, dan makin mundur.”tegasnya.

Pakar hukum pidana M Taufiq menyatakan ada 4 (empat) proses pembubaran sebuah ormas. Tidak bisa serta merta hanya lewat pengumuman dan keputusan menteri.

“Yang benar bagaimana? Harus lewat empat tahap. Tahap yang pertama, dikasih peringatan 1,2, dan 3. Kalau itu tidak mengindahkan nanti digugat ke pengadilan dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputus. Nah disitulah baru ketahuan Front Pembela Islam ini diteruskan atau tidak.” sambungnya.

Di sisi lain, jika lewat proses peradilan mereka memiliki hak mengajukan kasasi sebagaimana disebut tadi. FPI memiliki kesempatan untuk membela diri, mendapatkan kesetaraan perlakuan di bidang hukum sebelum dibubarkan.

Sedangkan dari kacamata hukum, ini bukan hanya sekadar abuse of power, tetapi mereka sama sekali tidak menghormati hukum termasuk hukum positif. “Itu undang-undang kan mereka yang buat, tetapi mereka tabrak sendiri karena kebelet (marah) itu tadi,” ujar M Taufik. (ingeu/dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *