Hajinews – Sikap kritis Komunitas pers terhadap Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021, ditanggapi Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW mengatakan, hak mendapat Informasi bagian dari HAM yang dilindungi UUD NRI 1945. Mengingat, dalam Maklumat tersebut, disinyalir terdapat pasal yang mengancam tugas jurnalis dan media.
“Dan hanya bisa dibatasi oleh UU bukan olh Maklumat Kapolri. Dukung Ketua Dewan Pers” tulis HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid, dilansir Sumber.com, Senin (4/1/2021)
Wakil Ketua MPR ini juga menduga, Maklumat Kapolri berpotensi menutup kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Sebab Larangan Akses/Liputan Konten soal FPI, Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 laskar FPI,” pungkas HNW.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.
Hingga kini, Maklumat tersebut terus mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. (ingeu/dbs)