Menyoal Maklumat Kapolri, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. /Instagram/@marzukialie.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews –  Seiring banyaknya reaksi Media dan Pakar Hukum terhadap Maklumat Kapolri, aparat kepolisian pun akhirnya membuat klarifikasi terkait Pasal 2d di maklumat Kapolri soal Front Pembela Islam (FPI).

Poin tersebut menyatakan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepolisian menyebutkan bahwa poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan para pelaku pers.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memastikan bahwa isi maklumat tersebut tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa.

Disampaikan oleh Argo Yuwono, kebebasan pers tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers (UU Pers).

Akan tetapi, pernyataan kepolisian itu rupanya menuai berbagai sorotan dari masyarakat, termasuk mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

Menurut dia, selama ini sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap kali membuat daya kritis masyarakat berkurang.

Sudah ada UU ITE yang membuat takut banyak orang utk kritis,” ucap Marzuki melalui akun twitternya @marzukialie_MA, dilasir PRDepok.com, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Marzuki juga meminta kepolisian untuk tidak membuat aturan yang tumpang tindih.

Terlebih lagi, kata dia, tidak ada istilah maklumat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Jangan buat aturan yg tumpang tindih, apalagi tidak ada istilah maklumat dalam tata urutan peraturan perundangan,” ujarnya menegaskan.

@marzukiealie_MA

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa kritik adalah gizi bagi suatu kekuasaan. Sedangkan di sisi lain, pujian justru merupakan racun.

Kritik itu gizi bg kekuasaan, pujian itu racun, itu pesan Rasulullah SAW. Maaf!” ucapnya.

Untuk diketahui, kepolisian memaparkan bahwa konten terkait FPI masih diperbolehkan asal tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA.

Menurut Polri, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut maka masih diperbolehkan untuk bereda. Sayangnya, ketentuan ini tidak dengan jelas disebutkan dalam maklumat tersebut hingga masih ada keraguan di masyarakat. (ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *